Pailit sendiri berasal dari bahasa Prancis ; failte yang
artinya macet, macet membayar kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana
seorang debitur yang memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utangnya
sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menangani. Dalam artian lainya pilit yaitu
bangkrut dikarenakn tidak bisa membayar kewajiban dalam perusahaan, hal ini
dapat berdampak buruk untuk perusahaannya dan akan mengakibatkan seorang
pemegang saham dapat keluar dikarenakan kurangnya keyakinan dalam pembangunan dan pemodalan untuk pengembangan perusahaan tersebut.
berikut syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan
pailit yaitu sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kesanggupan dalam membayar hutang atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kesanggupan dalam membayar hutang atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar