Perusahaan yang meyakini pengembangan
organisasi dan berkerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak
Peristiwa) yaitu perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan
Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan
terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak
bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless),
layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi,
baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.
Holding Company
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi.
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi.
Joint Ventura
suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau
lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi
strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor
bisnis dan umum. Menurut Peter Mahmudmerupakan suatu kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang
Joint venturadisebut dengan perusahaan joint ventura.
Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk
ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint
ventura yang bersifat internasional. Kedua pengertian tersebut mempunyai satu
kesepakatan bahwasanya joint ventura ialah suatu perjanjian, maka harus
memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUH
Perdata. Namun dalam pengaturan joint ventura tersebut berada di luar KUH
Perdata, karena joint ventura termasuk ke dalam perjanjian yang tidak bernama
serta tidak diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint ventura ialah :
Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint ventura ialah :
a. kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
b. membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
c. didasarkan pada kontraktual atau perjanjian
Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint ventura antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.
Go Public
Go public sendiri yaitu kegiatan penawaran saham yang di lakukan dengan perusahaan yang go public itu kepada masyarakat. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, yang pasti go public itu telah dipercaya oleh masyarrakat sebagai konsemen.
Go public sendiri yaitu kegiatan penawaran saham yang di lakukan dengan perusahaan yang go public itu kepada masyarakat. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, yang pasti go public itu telah dipercaya oleh masyarrakat sebagai konsemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar