Perusahaan go public berarti menjual
saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut
diperdagangkan di pasar saham. Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan
Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati
hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham
tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu
perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar
saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak
perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa
mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara
periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja
per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut
diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti
transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari
segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus
memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan
antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai
perkembangan dari perusahaan tersebut. Bangkrut adalah kondisi dimana
orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap
kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah
melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan,
baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh
pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status
bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi
dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap
kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb
masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar